kabarin.co – Mekanis pergantian wakil gubernur telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Syarat-syaratnya pun tertuang di dalamnya.
Lantaran itu, munculnya nama Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher yang disebut-sebut akan menggantikan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta,tak memenuhi syarat diajukan sebagai calpn. Walaupun, hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sudah 2 Periode Jadi Gubernur Jabar, Aher Tak Boleh Dicalonkan Jadi Cawagub DKI
“Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf N menyatakan, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota.