“Kami sudah mendatangani yang bersangkutan untuk menanyakann apa maksud anda (Andika) menulis bahwa kejaksaan menghilangkan (aset), coba jelasin sebab, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut sesuai barang bukti atau aset yang ada dalam berkas,” kata Sufari saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis 30 Agustus 2018
Kemudian, lanjut Sufari, usai dikroscek langsung dan dicocokkan dengan data serta berkas penyitaan aset, Andika pun akhirnya sadar bahwa tidak ada asetnya yang hilang.
“Nah akhirnya dia menjelaskan, ternyata setelah saya pelajari tuntutan jaksa itu telah sesuai dengan apa yang ada dalam berkas. Jadi tidak ada yang dihilangkan. Saya mohon maaf. Saya nulis itu dalam kegelisahan saya,” kata Sufari menirukan ucapan Andika.
Dia menambahkan, Andika masih merasa aset-aset yang diamankan itu tidak terdaftar di berita acara.
“Saya bilang kenapa enggak cek langsung apalagi kan sudah ada kuasa hukum. Intinya salinan aset-aset sudah dia terima, sudah kami kasih semua. Kan dia punya penasihat hukum. Dari dulu harusnya dipersoalkan. Lagian di persidangan juga kan sudah dibahas,” ungkapnya.