Seperti diketahui, Anidika divonis hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Sedangkan istrinya, Annis Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu sang adik, Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Ketiganya didakwa atas kasus penipuan dan pencucian uang.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan aset para terdakwa disita atau dirampas untuk negara. Andika sendiri mengaku bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara Kiki, mengaku masih pikir-pikir. Hakim pun memberikan kesempatan bagi mereka selama tujuh hari pasca pembacaan putusan, Rabu 30 Mei 2018, untuk mengajukan banding. (epr/viv)
Baca Juga:
Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar
Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar
Pengusaha Asal Jeddah Akan Laporkan Bos First Travel ke Pengadilan di Arab Saudi
Fantastis! Bos First Travel Habiskan Rp100 Miliar untuk Pribadi