Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Dari sana jelas tertulis bahwa mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas dan mobil ambulans yang membawa orang sakit harus didahulukan untuk melintas ketimbang kendaraan yang berkepentingan lainnya.
(epr/oke)
Baca Juga:
Viral Pesta Pernikahan dan Dangdutan Digelar di Tengah Kuburan
Viral Video Pria Diduga Oknum TNI Hajar Remaja di Tol Jagorawi
Video Viral Polisi Hentikan Pemotor Bonceng Tiga, Setelah Diperiksa Ternyata Bawa Jenazah