Metro  

Anies Baswedan Luncurkan Program Rumah DP Nol Rupiah Samawa

1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun;

2. Warga yang belum punya rumah;

3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan;

4. Warga berpenghasilan 4–7 juta rupiah setiap bulan;

5. Warga yang taat pajak;

6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;

7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.

Persyaratan Administrasi

Baca Juga :  Surya Paloh Lantik Pengurus DPW NasDem Sumbar

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Surat pernyataan belum punya rumah;

4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut:

Baca Juga :  Pemprov DKI AKan Gelar Takbiran di 5 Lokasi Untuk Menyambut Idul Fitri

1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta;

2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI);

3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.

Dalam kesempatan itu turut hadir perwakilan dari Plt Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiati, PD Pembangunan Sarana Jaya, PD Pasar Jaya dan lainnya.