Dia menegaskan, dari hasil pengembangan bahwa hampir setiap hari ada saja pelanggan yang memesan jasa artis maupun model. “Pemesanannya bahkan ada yang dari luar negeri,” katanya.
Luki menyampaikan, akan memeriksa secara maraton sejumlah artis yang disediakan oleh muncikari tersebut. “Kedua muncikari sudah kami tahan dan akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP,” ujar Luki. (epr/lip)
Baca Juga:
Pengacara Sebut Vanessa Angel jadi Korban Prostitusi Online Lantaran Dijebak
2 Mucikari Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Prostitusi
Hotman Paris Minta Pengusaha Pemesan Vanessa Angel Diungkap ke Publik