“Poin utama adalah, kami menyatakan gugatan penggugat itu prematur. Harusnya melalui proses APIP sebagaimana diatur dalam pasal 117 Perpes Nomoro 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Adi Warman di PTUN Jakarta, Rabu (16/1). (arn)
Baca Juga:
Kasus Korupsi Gedung Pemadam Kebakaran Senilai Rp 3,9 Miliar Siap Disidangkan
KPK Vonis Tiga Tersangka dari Kasus Suap Pengadaan Monitoring Satelit Badan Keamanan Laut
JPU Kejaksaan Tinggi Jatim Tunda Kasus Dahlan Iskan Karena Saksi Kunci Mangkir