Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya sudah dikirimkankan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham. (epr/oke)
Baca Juga:
Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM
Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI
Soal Ahmad Dhani, Amien Rais: Yasonna Jangan Intervensi, Kita Buat Perhitungan Nanti