kabarin.co – Jakarta, Direktorat Jenderal, Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa penahanan politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya, Jawa Timur. Ahmad Dhani nantinya akan menjadi penghuni Rutan Medaeng, Surabaya.
“Betul, pagi ini rencananya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmayanto seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (6/2/2019).
Hari Ini Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya
Ade menuturkan bahwa pemindahan tersebut atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya sudah dikirimkankan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham. (epr/oke)
Baca Juga:
Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM
Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI
Soal Ahmad Dhani, Amien Rais: Yasonna Jangan Intervensi, Kita Buat Perhitungan Nanti