Metro  

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah

kabarin.co – Polisi menetapkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Menanggapi hal tersebut, Eggi pun heran dengan penetapan tersangka tersebut.

Eggi mengatakan, penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan laporan dari pelapor yaitu relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah

“Jadi, diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Supriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” kata Eggi dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Mei 2019.

Baca Juga :  Anak Buah Anies: Normalisasi atau Naturalisasi Sama Saja Beda Bahasa Doang

Dia menegaskan ancaman pasal pada dirinya terkait kasus makar, tidak ada satu pun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi. Egg menekankan pasal makar yang menjeratnya memunculkan sanksi pidana.

“Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal, ES tidak ada niat jahat untuk makar,” jelas Eggi.