kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya mengamankan Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Setelah digiring ke Mapolda, HS ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa HS terkait dugaan pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan.
Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka
“HS (Hermawan Susanto) sudah kami tangkap itu artinya jadi tersangka,” kata Argo, Minggu (12/5/2019).
Argo meminta masyarakat bersabar untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Penyidik, kata dia, terus mendalami motif tersangka mengucapkan ancaman tersebut.
“(Saat ini) masih diperiksa. Rencananya besok (Senin, 13 Mei 2019) konferensi pers,” ucap Argo.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu pagi tadi pukul 08.00 WIB. HS terekam dalam video mengucapkan kata-kata ancaman bakal memenggal kepala Presiden Jokowi.