kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya mengamankan Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Setelah digiring ke Mapolda, HS ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa HS terkait dugaan pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan.
Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka
“HS (Hermawan Susanto) sudah kami tangkap itu artinya jadi tersangka,” kata Argo, Minggu (12/5/2019).
Argo meminta masyarakat bersabar untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Penyidik, kata dia, terus mendalami motif tersangka mengucapkan ancaman tersebut.
“(Saat ini) masih diperiksa. Rencananya besok (Senin, 13 Mei 2019) konferensi pers,” ucap Argo.
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu pagi tadi pukul 08.00 WIB. HS terekam dalam video mengucapkan kata-kata ancaman bakal memenggal kepala Presiden Jokowi.
“Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah,” kata HS saat ikut aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Video tersebut lansung viral di media sosial. Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania kemudian melaporkan ancaman HS ke Polda Metro Jaya. Hanya dalam hitungan jam, pria 25 tahun asal Palmerah, Jakarta Barat itu diringkus.
Argo menuturkan, HS disangkakan melanggar Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (epr/inw)
Baca Juga:
Viral, Pria Bertelanjang Dada Ancam Bunuh Jokowi dengan Cara Keji
Hina Jokowi, Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Bareskrim
Jaringan ’98: Tangkap Simpatisan Ahok Penghina Presiden Jokowi!