kabarin.co – Jakarta, Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.
Lieus telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB.
Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharism: Saya Ditarik Seperti Ogoh-ogoh
“Saya langsung ditarik, diangkat, kayak ogoh-ogoh. Enggak adil, lah,” kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
Lieus menyayangkan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. Pasalnya ia baru dua kali tak memenuhi panggilan dari polisi.
“Ya enggak apa-apa, saya ikuti saja kan panggilan baru dua,” katanya.
meyakini apa yang dialaminya tak akan membuat rakyat takut.
“Rakyat akan terus berjuang,” ujar Lieus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan terhadap Lieus.
Diketahui Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.