“Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten hoax, salah satunya adalah ‘Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI’,” imbuhnya.
IR diamankan Satreskrim Polres Jakarta Barat di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 18 Mei 2019. Saat ini, polisi masih mendalami motif IR menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
“Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut,” kata Edi.
Dikonfimasi secara terpisah, Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi juga menuturkan, saat ini IR telah dibawa ke Jakarta setelah diperiksa di Polrestabes Surabaya. Hengki menjelaskan penangkapan IR merupakan bagian dari patroli cyber pihaknya.
“Kita kan patroli cyber, ITE siapa yang lihat pertama kali kita bisa tangkap di mana saja,” kata Hengki.
Hengki juga mengatakan, saat ini kasus IR juga tengah didalami oleh Densus. Hal itu untuk memastikan apakah IR terkait dengan jaringan teroris.