Metro  

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah terkait penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun,” ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Jaksa mengatakan, Ratna telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan, baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.