Tak hanya itu, kata Ricky, pihaknya juga mempermasalahkan lahan Kemenkum HAM yang disewakan. Pihaknya mensinyalir hasil penyewaannya tidak disetor ke negara.
“Kemudian satu lagi penggunaan sewa lahan-lahan yang dianggap tidak disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
“Kan lahan-lahan Kemenkum HAM banyak yang disewakan, misalnya untuk toko, tempat cuci mobil, itu disinyalir nggak ada bayar sewanya ke negara, dua itu sih,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang berencana menyegel pembangunan bangunan politeknik di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Namun, penyegelan tidak jadi dilakukan.
“Nggak jadi (segel), karena memang kita sudah lapor polisi, jadi biar nanti berjalan aja dari kepolisian prosesnya,” ucapnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga mengungkapkan penyegelan tidak jadi dilakukan lantaran sudah lapor polisi. “Iya tadi dapat info hasil konsultasi karena sudah dilaporkan ke kepolisian jadi tidak perlu lagi disegel,” kata Arief saat dihubungi terpisah.