“Saat kami melakukan penggeledahan, pemilik klinik sedang atau selesai melakukan tindakan aborsi atau mengeluarkan janin. Kami juga menemukan pelaku aborsi sedang proses pemulihan di kamar dan ada tenaga medis yang ikut membantu,” kata Rahmat, dikutip dari Antaranews.
Petugas kemudian memeriksa para tersangka dan kelengkapan dokumen terkait izin praktik klinik dan petugas medis. Usai melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pemilik klinik dan petugas medis diketahui bukan orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan aborsi tersebut.
“Jadi, ternyata setelah kami lakukan penyidikan, tenaga medis itu bukan seorang dokter spesialis yang bisa melakukan tindakan medis tersebut,” katanya.
Saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka yang diamankan sekaligus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.
Menurut pengakuan HM, dirinya melakukan aborsi lantaran merasa malu sudah hamil enam minggu dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Sementara pacarnya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.