Usai mendapat informasi ada salah satu klinik yang bisa melakukan aborsi, HM langsung mendatangi klinik tersebut dengan diantar teman dekatnya. Untuk biaya aborsi sendiri sebesar Rp5,5 juta. “Saya tahu keberadaan dan informasi mengenai klinik ini dari teman saya,” kata HM.
Pemilik Klinik Aditama Dua, HF mengungkapkan dia baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun. “Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Polisi Grebek Rumah Bidan Yang Di Duga Membuka Praktek Aborsi
Aborsi Janin dengan Batang Daun Sirih, Nenek 70 Tahun Ditangkap