kabarin.co – Jakarta, Polisi resmi menetapkan tiga orang petinggi kerajaan fiktif King Of The King atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) sebagai tersangka. Hal itu diputuskan usai melakukan pemeriksaan saksi dan menyita barang bukti.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ketiga tersangka itu adalah, Ketua IMD SM, Ketua IMD Kota Tangerang PR dan Wakil Ketua IMD Provinsi Banten, ND.
3 Petinggi King Of The King di Tangerang Resmi Jadi Tersangka
“Penyidik telah periksa beberapa saksi dan pelajari bukti yang ada sehingga sudah ditetapkan secara resmi tiga orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Dalam hal ini, ketiga tersangka itu mempunyai peran masing-masing, untuk SM dia merekrut anggota sekaligus memasang baliho King Of The King.
Sementara tersangka PR dan ND berperan sebagai pihak yang melakukan pemasangan terhadap spanduk tersebut.
“Peristiwa ini diawali dengan adanya sebuah spanduk terpampang, disana ada sebuah iming-iming bahwa organisasi untuk lunasi utang Indonesia dan sejahterakan masyarakat,” ucap Asep.