Metro  

3 Petinggi King Of The King di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Peristiwa kerajaan fiktif ini bermula ketika adanya spanduk atau baliho di Tangerang, Nganjuk dan Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bertuliskan selamat datang kepada Dony Pedro.

Sosok Dony Pedro diesbut sebagai orang yang bisa melunasi utang Indonesia. Kenyataannya, kalimat provokasi tersebut hanya untuk mengajak masyarakat untuk bergabung kepada organisasi gadungan tersebut.

Baca Juga :  Tak Mau Digugat Cerai, Seorang Suami Tega Siram Soda Api ke Wajah Istrinya

Masyarakat yang tertarik masuk pun nantinya akan diminta uang oleh para pengurus kerajaan fiktif itu. Dengan iming-iming, para anggotanya akan diberikan uang senilai miliaran rupiah. (epr/oke)

Baca Juga:

Kerajaan ‘King of the King’ Mengaku Mampu Lunasi Utang Negara

King of The King Klaim Miliki Rp. 60 Ribu Triliun, Raja Diraja yang Akan Melantik Seluruh Presiden di Dunia

Baca Juga :  Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap karena Diduga Makar