Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Peristiwa kerajaan fiktif ini bermula ketika adanya spanduk atau baliho di Tangerang, Nganjuk dan Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bertuliskan selamat datang kepada Dony Pedro.
Sosok Dony Pedro diesbut sebagai orang yang bisa melunasi utang Indonesia. Kenyataannya, kalimat provokasi tersebut hanya untuk mengajak masyarakat untuk bergabung kepada organisasi gadungan tersebut.
Masyarakat yang tertarik masuk pun nantinya akan diminta uang oleh para pengurus kerajaan fiktif itu. Dengan iming-iming, para anggotanya akan diberikan uang senilai miliaran rupiah. (epr/oke)
Baca Juga:
Kerajaan ‘King of the King’ Mengaku Mampu Lunasi Utang Negara
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap karena Diduga Makar