kabarin.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa atau Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat terkait peredaran narkoba. Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.
“Sudah resmi TDUP-nya dicabut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2).
Ratusan Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown
Keputusan pencabutan izin tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Cucu menerbitkan dua surat. Yakni surat Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat.