“SHF ditangkap di nagari Senin dini hari,” kata dia.
Tersangka, kata dia, ditangkap dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, persisnya depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman.
“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/A/II/2020/Spk-T Res Psm, tgl 16-2-2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : 05/II/2020/Reskrim, tgl 17-2-2020,” katanya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku hamil lantaran berhubungan badan dengan adik kandungnya sendiri berinisial IK (13) sekitar bulan Juli – Agustus 2019.
“Kemudian pada hari Jumat (14/2) sekira 14.00 WIB, tersangka merasa sakit perut mau buang air besar. Tersangka pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun saat buang air besar, ternyata tersangka melahirkan seorang anak laki-laki,” katanya.
Tapi, menurut pengakuan tersangka, saat anak tersebut lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar. Sebelum kemudian mayat bayi ditemukan warga Syafriandi sekitar pukul 16.00 WIB, (16/2/2020) kemarin,” kata dia.