Metro  

Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Pasaman Ditangkap Polisi

Untuk kepastian penyebab kematian korban, polisi masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit setempat.

“Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak  menyebabkan kematian Pasal 80 ayat (3),(4) UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu.”

(epr/scm)

Baca Juga :  Siswi SMP dan Kekasihnya Ini Daftar Jadi Pengantin di KUA , Alasanya Bikin Geleng Kepala

Baca Juga:

Tak Rela Ayahnya Menikah Lagi, Gadis Cantik Ini Tawarkan Hubungan Seks

Tak Mau Dinikahi Tunangannya, Wanita Ini Menawarkan Hubungan Seks ke Ayah Kandung

Edan, Gadis Usia 18 Tahun Ini Kehilangan Keperawananya Padahal Ingin Menikah Dengan Ayahnya Sendiri