Metro  

Timbun Ribuan Masker di Apartemen, Gadis 19 Tahun Ditangkap Polisi

kabarin.co – Jakarta, Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan penimbunan masker di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Pelaku adalah seorang wanita yang masih berusia 19 tahun berinisial TVH. Dia menjual masker dengan cara online melalui media sosial Instagram.

Timbun Ribuan Masker di Apartemen, Gadis 19 Tahun Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus ini berawal usai pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat soal adanya akun Instagram yang menjual masker dan memamerkan banyak tumpukan masker.

Baca Juga :  Sadis! Ibu Muda di Pondok Aren Tega Sembelih Bayi yang Baru Dilahirkannya

“Selanjutnya berdasarkan info tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama helenavevev milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (4/3/2020)

Pelaku (TVH) ditangkap didalam lift saat membawa 3 kardus besar yang berisikan masker, Selasa 3 Maret 2020 kemarin. Kemudian dilakukan pengeledahan di unit apartemen pelaku dan didapati ratusan masker dari berbagai merk.