kabarin.co – Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta pun resmi berstatus PSBB.
“Iya, sudah ditandatangani malam tadi,” ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Apa Saja yang Berubah?
Mirip dengan Jakarta 3 Pekan Terakhir
Secara garis besar, apa yang terjadi di Jakarta saat PSBB ini mirip dengan yang sudah terjadi di Ibu Kota selama tiga pekan terakhir. Gubernur DKI Anies Baswedan pernah secara terang-terangan menyatakan bahwa Jakarta sebetulnya secara prinsip sudah melaksanakan PSBB.
“Seperti kita ketahui, tadi Bapak Presiden memberikan arahan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (30/3/2020).