Anies mengatakan, sejak pertengahan Maret, Jakarta telah melakukan peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan juga pembatasan fasilitas umum.
“Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan. Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti Pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, yang biasa disebut dengan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar,” katanya.
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga harus secara konsisten mendorong mensosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” demikian bunyi Pasal 12 Permenkes tersebut.