Kemudian, selama PSBB, pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya juga akan dilarang. Sementara untuk pembatasan moda transportasi, meski angkutan penumpang dan angkutan barang masih diperbolehkan, Pemprov DKI wajib membatasi jumlah penumpang.
Terakhir, saat PSBB diterapkan, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun pembatasan tersebut dikecualikan untuk operasi militer dan operasi Polri. (detik)