Enam hari setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraannya agar lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.
Sosialisasi dan evaluasi menjadi penting karena dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya sudah memberlakukan aturan sesuai Keputusan Peraturan Gubernur yang dituangkan secara lebih detil ke Peraturan Wali Kota tentang upaya pencegahan penularan virus corona jenis baru di wilayah Kota Tangerang, sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Jakarta.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberikan pemahaman mengenai regulasi dan aturan yang mengikat serta pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan hukum undang-undang bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut.
Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi tersebut bisa saja dengan menggunakan pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018. Dalam hal ini masyarakat harus bisa membedakan bagaimana stasus PSBB dan sebelum PSBB. Terlebih, sebelumnya Tangerang Selatan sudah melakukan seperti PSBB yakni sekolah dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.