Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan pihaknya sudah memberikan kebebasan terkait operasional perusahaan sejak berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembebasan operasional tetap mempertimbangkan protokol kesehatan. Dia berkata bagi perusahaan yang tetap beroperasi, harus mematuhi aturan dan protokol demi mencegah penularan Covid-19 di kalangan pekerja.
Dia mengklaim aturan tersebut semakin diperketat setelah ada dua pekerja PT Eds yang diduga positif Covid-19 meninggal dunia.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja telah mengkritik pemerintah dan aparat kepolisian yang membiarkan sejumlah perusahaan tetap beroperasi. Akibatnya para pekerja tetap wajib bekerja padahal PSBB sudah diterapkan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengancam bakal menggelar demo buruh jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Kami mau bilang sebenarnya, kalau memang aksi dilarang, harusnya juga fair larang juga perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih mempekerjakan buruhnya,” kata Kahar.