Metro  

Polisi Periksa Muatan Truck Cegah Pemudik Nekat

kabarin.co, Jakarta – Pemerintah telah melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Polisi melakukan penyekatan terhadap pemudik yang nekat pulang kampung.

Di beberapa titik telah didirikan pos penyekatan pemudik. Mereka yang nekat pulang kampung akan diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Polisi Periksa Muatan Truck Cegah Pemudik Nekat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, ada beberapa kendaraan yang dilarang melintas pos penyekatan.

Baca Juga :  PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Apa Saja yang Berubah?

Di antaranya adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Jika kendaraan tersebut berniat mudik melewati pos pemantau pasti akan diminta putar balik oleh petugas. Namun, ada kekhawatiran bahwa pemudik bersembunyi di bak truk logistik yang memang kendaraan tersebut boleh melintas. Untuk itu, polisi sampai mengecek muatan truk.