Metro  

Aturan Ganjil Genap Saat Masa PSBB Transisi

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di Ibukota. ANTARA FOTO/Rifki N/app/pras.

kabrin.coJakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil di masa PSBB Transisi.

Kebijakannya soal ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Aturan Ganjil Genap Saat Masa PSBB Transisi

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi pasal 17 ayat 2 huruf a pergub itu.

Baca Juga :  Pengakuan Ike Muti Proyek Film Web Dibantah Sekda DKI

Pasal 17 ayat 1 tertera bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Demikian juga untuk kendaraan roda dua dan empat bernomor polisi genap dilarang melewati ruas jalan di tanggal ganjil.

Baca Juga :  Data DKI Jakarta: 160 Positif Virus Corona, 15 Orang Meninggal

Aturan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi, pemadam kebakaran, angkutan umum, penyedia jasa ojek dan taksi berbasis online yang memenuhi syarat, dan lainnya.