Sanksi Tilang Pesepeda Yang Keluar Dari Jalur Sepeda

Metro36 Dilihat

kabarin.co, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line.

“Jadi para pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kami ada ancaman hukumannya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020.

Sanksi Tilang Pesepeda Yang Keluar Dari Jalur Sepeda

Sambodo mengatakan penerapan tilang itu sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100.000 atau ancaman kurungan penjara 15 hari.

Sambodo mengatakan aturan ini hanya akan diberlakukan untuk jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, pesepeda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas.

Rencananya tilang terhadap pesepeda ini akan mulai disosialisasikan selama seminggu ke depan. “Kalau setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang,” ujar Sambodo.

Kamis ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di Jalan Sudirman – Thamrin. Dengan adanya jalur tersebut, pesepeda akan dipisah dengan jalur pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

“Jalur sepeda ini akan kami gelar pada pagi hari dan sore hari, dari Senin – Jumat jam 06.00 – 08.00 pagi. Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00,” ujar Sambodo.

Untuk Sabtu, Sambodo mengatakan jalur sepeda sementara itu baru akan dibuat pada pukul 10.00 – 12.00 WIB. Sedangkan untuk sorenya digelar dari pukul 16.00 – 19.00 WIB. Pembedaan jam operasional jalur sepeda di hari Sabtu karena sedikit masyarakat yang berangkat kerja.

Sedangkan untuk Minggu, ia mengatakan, jam operasional jalur sepeda akan mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan alias car free day (CFD). Lalu pada sore harinya, pemisahan jalur sepeda akan dimulai pukul 16.00 – 19.00 WIB.

Adapun total panjang pop up bike line ini adalah 14 kilometer yang membentang dari Jalan Sudirman – Thamrin dan sebaliknya. Saat jam operasional jalur sepeda selesai, polisi akan meminggirkan traffic cone yang menjadi pembatas jalur tersebut. (tempo)