Metro  

Hari Ini Berlaku Tilang Yang Melanggar Kebijakan Ganjil-Genap

kabarin.co, Jakarta – Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) mulai kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020. Namun, pada tiga tiga hari pertama penerapannya, Polisi belum akan melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.

“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa dan Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

banner 728x90

Hari Ini Berlaku Tilang Yang Melanggar Kebijakan Ganjil-Genap

Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, Polisi kedepannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar.

Baca Juga :  Sekjen PA 212 Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Penculikan Ninoy Karundeng

“Terapi untuk hari Kamis-nya berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan GaGe ini baik secara manual maupun secara elektronik,” ujar Sambodo.

banner 728x90