Untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja secara WFH.
“Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif,” ucapnya.
Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.
Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.