Padang,Kabarin.co —Pembentukan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukkilangan versi Musyawarah Nagari Luar Biasa ( Musnalub) tahun 2018 diduga menyalahi aturan.
Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nagari Luar Biasa ( Musnalub) Nagari Lubuk Kilangan A. Chandani MS angkat bicara tentang fakta kebenaran yang terjadi pada Musnalub KAN Lubuk Kilangan Maret 2018 lalu di Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang.
Chandani MS menegaskan dan bersumpah Musnalub KAN Lubuk Kilangan yang direncanakan Sabtu 24 Maret 2018 silam itu tidak pernah terlaksana sampai saat ini. Namun kepengurusan KAN tetap terbentuk. Bahkan ia yang ditunjuk selaku ketua panitia tidak dilibatkan sedikitpun dalam pembentukan itu.
“Dengan ini saya bersumpah bahwa Musnalub tersebut tidak pernah terlaksana. Hal tersebut saya sampaikan demi kebenaran. ” Ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tangah digirik kumbang” Ini sumpah saya,” ujarnya bersumpah saat memberikan keterangan pers.