Lalu aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Kemudian masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lain.
Selanjutnya ayat 5 menyebutkan berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19, menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin. Namun setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19.
Lalu ayat 6 dijelaskan bila petugas pelayanan publik itu antaranya petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian ayat 7 menyebutkan pelaku perekonomian strategis yakni meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.