Pasal 9 ayat 2 menyebutkan prioritas wilayah penerima vaksin berupa wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 atau wilayah dengan pertimbangan khusus.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus pada 14 Desember dan diundangkan pada 18 Desember. Peraturan berlaku sejak pertama diundangkan.
(cnn)