Jakarta,Kabarin.co—Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, sidang “kasus” Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat (Pasbar) yang juga Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni kembali digelar Senin (26/04/2021). Sidang kali ini menghadirkan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade, setelah Jumat (23/4) mengundang Parizal.
Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra hari ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.
Menurut anggota DPR RI itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar dipanggil untuk dimintai keterangan serta mendengarkan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Partai. Hasilnya, Parizal Hafni dinyatakan bersalah melanggar anggadan dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) DPP Partai Gerindra.
“Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai,” Tegas Habiburokhman, Senin (26/04) siang di Kantor DPP Gerindra Jakarta.