Kabarin.co, Sijunjung-Sekolah rentan menjadi sarang korupsi. Di Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung, akhir Oktober lalu Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 24 Aie Angek, Kecamatan Sijunjung, ditetpakan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor dana BOS.
Mewanti-wanti hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung membidik sejumlah sekolah yang terindikasi mengalami “kebocoran” anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, menegaskan, pihaknya menerima sejumlah laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepsek, hingga berujung terjadinya kebocoran keuangan sekolah. Terutama dalam pengelolaan dana BOS, dan BOSDA.
Untuk itu, sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung harus bersih dari kasus korupsi. Terutama untuk kepala sekolah selaku pimpinan jangan menyalahgunakan jabatan melakukan pengelolaan keuangan.
Semestinya urusan pengelolaan keuangan menjadi tanggung jawab bendahara, bukan kepala sekolah.
Efendri mengatakan, dalam operandinya, oknum kepsek seakan menjadikan bendahara sebagai formalitas saja, sementara realisasi pengelolaan keuangan justru dilakukan sendiri oleh kepsek.