“Sesuai aturan, kepsek tidak boleh memegang dana sekolah, berikut membelanjakan, dan melakukan pencatatan kas masuk dan keluar. Urusan keuangan adalah tanggung jawab bendahara,” ujarnya.
Atas dinamika tersebut kemudian terjadi praktik penyimpangan-penyimpangan yang akhirnya merugikan keuangan negara.
“Dalam berbagai kesempatan pihak Kejari Sijunjung selalu mewanti-wanti agar penyelenggara sekolah (SD-SMA) mematuhi segala ketentuan. Terutama kepsek, jangan memegang dana sekolah, karena selain rawan hal itu juga menyalahi aturan,” tukas Efendri.
Pihaknya bertekad tidak akan main-main menyikapi hal ini, sejumlah pengaduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Untuk menekan indikasi penyalahgunaan keuangan negara untuk proses pendidikan tersebut, Kejari Sijunjung juga akan turun memberikan edukasi, serta melakukan fungsinya. (bib)