Kabarin.co, Padang – Miris. Dua orang anak, kakak beradik usia di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), jadi korban pencabulan.
Anak usai 7 tahun dan 5 tahun tersebut, dirudal paksa secara bergilir oleh enam orang. Mirisnya, pelakunya masih bagian keluarga korban, termasuk tetangga korban.
Pelaku pencabulan itu, terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, kakak sepupu, dan juga tetangga korban. Empat di antaranya sudah diamankan Satreskrim Polresta Padang.
“Dua oranh pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11).
Dikatakan Rico, empat pelaku yang berhasil ditangkap, yakni kakek kandung J (65), paman kandung R (23), dan dua kakak kandung yang juga masih di bawah umur.
Kronologisnya, kata Rico, pebuatan ini diketahui bermula ketika kedua korban datang ke rumah tetangganya. Tujuannya untuk meminta perlindungan, bahwa mereka dicabuli.
“Anak ini merasa takut di rumah, dan menjelaskan perbuatan kakek, paman, kakak dan tetangganya,” ujar Rico.