Mengetahui hal tersebut Khasril mengatakan BNNP lansung menghubungi BNNK Sawahlunto untuk segera mengamankan narapidana tersebut. Lalu dari tangan narapidana tersebut ditemukan dua unit telpon gengam yang digunakan untuk mengontrol kurir.
Identitas pelaku di lapas kelas II B Sijunjung adalah IS (29) dan HPM (25) keduanya berasal dari Cancan Randah Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Kedua napi tersebut juga terjerat kasus yang sama yaitu pengedaran ganja dan keduanya pun sudah didakwa dengan hukuman IS (29) dengan 18 tahun kurungan dan HPM (25) 10 tahun kurungan penjara.
Khasril menyebut dalam peredaran itu, ada indikasi keterlibatan dari oknum sipir penjara Lapas Kelas II B Sijunjung. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mencari dalang yang membantu narapidana tersebut mendapatkan akses telpon genggam.(bib)