Kabarin.co, Padang– Kasus pencabulan gadis di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pelaku berinisial MST (60). Kesehariannya bekerja sebagai seorang nelayan.
“Dari data, perbuatan tak senonoh dilakukan pelaku sejak Juni 2021,” ungkap Rico diterima Kabarin.co, Senin (22/11).
Pelaku terus melakukan berulang kali hingga akhir Oktober 2021 kepada korban. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah pondok kawasan Padang Selatan.
Disebut Rico, korbannya diketahui dua perempuan berusia 11 tahun. Kedua korban tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku, hanya saja sebatas warga setempat.
Setiap usai melancarkan aksinya, jelas Rico, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Mulai dari Rp5000 hingga Rp100.000, tanpa diiming-iming apapun.
Atas laporan korban, pelaku diringkus polisi di Jembatan Kuning, Batang Harau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (19/11) lalu.
Pelaku pencabulan ini warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Namun dia tinggal di Batang Harau, Kota Padang.