Kabarin.co, Solok-Sempat diberhentikan dengan tidak hormat, kini mantan Wali Nagari (Walnag) Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat meminta Bupati Solok mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukannya sebagai wali nagari.
Hal itu ia tegaskan setelah ia menang perkara, sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sesuai penetapan Ketua PTUN Padang, Nomor 11/G/2020/PTUN-PDG jo. 11/PEN-EKS/2020/PTUN-PDG tanggal 23 November 2021.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa, menolak permohonan penundaan objek perkara, menolak seluruh eksepsi tergugat. Dalam perkara, bahwa mengabulkan gugatan penggugat, kemudian membatalkan SK Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian Wali Nagari Kinari atas nama Yandrifa.
Disebutkan juga, Bupati Solok harus mencabut SK tersebut, dan mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Yandrifa sebagai Wali Nagari Kinari aktif.
“Untuk itu, saya berharap kepada Bupati Solok untuk menjalankan keputusan PTUN itu, karena secara hukum saya terbukti tidak bersalah,” ujar mantan Wali Nagari Kinari, Yandrifa, Kamis (24/11).