Yandrifa saat ini hanya menginginkan keadilan, sebab gugatannya telah diterima PTUN Negeri Padang. Bahkan banding yang diajukan Pemkab Solok ke PTUN Medan, sengketa itu tetap dimenangkan Yandrifa.
Ia meminta Bupati Solok Epyardi Asda untuk menjalankan putusan PTUN yang memutuskan untuk mencabut kembali SK Bupati Nomor 421.1-293-2020. Dan mengembalikan kembali jabatan Yandrifa sebagai Wali Nagari Kinari.
“Di mata hukum saya sudah terbukti tidak bersalah. Secara warga negara dan masyarakat, saya meminta keadilan, saya ingin nama baik, harkat dan martabat saya di mata masyarakat bisa pulih, dan saya harap bupati mencabut SK pemberhentian saya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Yandrifa dicopot dri jabatannya sebagai Wali Nagari Kinari, setelah terbitnya SK Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Gusmal saat itu.
Yandrifa dituding tersangkut dengan perkara perselingkuhan dengan salah seorang perangkat kantor wali nagari yang masih bersuami.
Terbitnya SK tersebut setelah keluarnya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Solok, bernomor 786/21/INSP-/LHA/ATT/2020, perihal Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas pengaduan masyarakat tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Yandrifa.