Suyanto mengungkapkan, pihaknya sudah menahan sebanyak 12 tersangka. Namun satu tersangka inisial SY masih sakit, dan direncanakan dipanggil ulang pada Selasa, 7 Desember 2021 mendatang.
Dikatakan Suyanto, bukti yang didapat Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengembalian keuangan negara. Kendati begitu, pihaknya sudah melacak seluruh aset tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk mengganti kerugian negara.
Terakhir, Suyanto mengungkapkan kerugian keuangan negara atas kasus ini mencapai Rp27 miliar. Namun secara realnya masih harus diaudit pihak BPKP terkait kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru itu. (*)