Metro  

Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Kasus Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Suyanto mengungkapkan, pihaknya sudah menahan sebanyak 12 tersangka. Namun satu tersangka inisial SY masih sakit, dan direncanakan dipanggil ulang pada Selasa, 7 Desember 2021 mendatang.

Dikatakan Suyanto, bukti yang didapat Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengembalian keuangan negara. Kendati begitu, pihaknya sudah melacak seluruh aset tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk mengganti kerugian negara.

Baca Juga :  Andre Rosiade: Gerindra Siap Usung dan Menangkan Verry Mulyadi di Pilwako Solok

Terakhir, Suyanto mengungkapkan kerugian keuangan negara atas kasus ini mencapai Rp27 miliar. Namun secara realnya masih harus diaudit pihak BPKP terkait kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru itu. (*)