Metro  

Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Kasus Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Kabarin.co, Padang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan 12 tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Rabu (1/12).

Belasan tersangka itu keluar dari Kantor Kejati Sumbar menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol. Mereka dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air, Kota Padang.

banner 728x90

Tersangka yang ditahan itu di antaranya, SS perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang, YW aparatur Pemkab Padang Pariaman berinisial, dan J, RN, US Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN.

Kemudian, BK, NR, SP, KD, AH, RF, warga penerima ganti rugi, dan SA perangkat Nagari Parit Malintang sekaligus sebagai warga penerima ganti rugi. Lalu SY warga penerima ganti rugi, tapi belum ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto menyebutkan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP, dan terpenuhi alasan subjektif dan objektif.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Suyanto didampingi Asisten Intelijen, Mustaqpirin kepada awak media di Padang.

Suyanto mengungkapkan, pihaknya sudah menahan sebanyak 12 tersangka. Namun satu tersangka inisial SY masih sakit, dan direncanakan dipanggil ulang pada Selasa, 7 Desember 2021 mendatang.

Dikatakan Suyanto, bukti yang didapat Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengembalian keuangan negara. Kendati begitu, pihaknya sudah melacak seluruh aset tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk mengganti kerugian negara.

Terakhir, Suyanto mengungkapkan kerugian keuangan negara atas kasus ini mencapai Rp27 miliar. Namun secara realnya masih harus diaudit pihak BPKP terkait kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru itu. (*)

banner 728x90