Kabarin.co, Padang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan 12 tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Rabu (1/12).
Belasan tersangka itu keluar dari Kantor Kejati Sumbar menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol. Mereka dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Tersangka yang ditahan itu di antaranya, SS perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang, YW aparatur Pemkab Padang Pariaman berinisial, dan J, RN, US Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN.
Kemudian, BK, NR, SP, KD, AH, RF, warga penerima ganti rugi, dan SA perangkat Nagari Parit Malintang sekaligus sebagai warga penerima ganti rugi. Lalu SY warga penerima ganti rugi, tapi belum ditahan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto menyebutkan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP, dan terpenuhi alasan subjektif dan objektif.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Suyanto didampingi Asisten Intelijen, Mustaqpirin kepada awak media di Padang.