kabarin.co – badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik dua produk suplemen makanan dari pasaran.
Dua produk suplemen makanan itu yakni Viostin DS yang diproduksi PT Pharos Indonesia, serta Enzyplez buatan PT Medifarma Laboratories. Kedua produk tersebut diketahui mengandung DNA Babi.
Terbukti Mengandung Babi, BPOM Tarik Produk Viostin DS dan Enzyplex
“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi,” ujar Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1).
BPOM mengklaim sudah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan Nomor Izin Edar (NIE) dan nomor bets tersebut dari pasaran. Begitupula dengan produk Viostin DS.
Dalam langkah antisipatif dan melindungi konsumen, BPOM sudah menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM untuk melakukan pemantauan. Serta, penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan.