Metro  

Edarkan Sabu dari Kontrakan, Wanita Muda Diamankan di Dharmasraya

Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 JO pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersebut berawal dari beredarnya informasi di dunia maya atau Facebook, tentang sepak terjang pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung  menelusuri ke lapangan dan ternyata informasi itu benar adanya. Pelaku berhasil diamankan beserta BB.

Baca Juga :  Peduli Bayi Derita Hidrosefalus, Andre Rosiade Bantu Biaya Pengobatan

“Untuk itu kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi itu.

Sekecil apapun informasi yang kita dapatkan di lapangan pasti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)