Pelaku sedang duduk di warung depan rumahnya bersama dengan AF.
Tim langsung melakukan penggeledahan di sekitar tempat pelaku duduk dan ditemukan dua plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu. Sementar di dalam kamar mereka ditemukan alat hisap bong.
Dari pengakuan keduanya, selama ini transaksi sering dilakukan di rumah AF, untuk mengelabui petugas transaksi pun dialihkan ke rumah VI. Keduanya saling bekerjasama mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Pariaman.(*)