“Kita meminta program khusus dilanjutkan dan ada biaya yang jelas dan khusus pertahunnya untuk nagari. Karena menurut kita
harus ada kompensasi Rp 20 ribu per ton batu kapur. Jadi kita minta ke perusahaan, kompensasi ini didudukan secepatnya, boleh dalam bentuk program khusus yang jelas penganggaran setiap tahunnya. Dan ini harus dibedakan, antara program khusus dan program CSR yang dijalankan forum nagari,” beber lulusan sarjana hukum ini.
Ia juga menekankan agar perusahaan tidak menyamakan Satgas dengan forum nagari. Selama ini perusahaan menyalurkan CSR ke forum nagari, menurutnya itu jangan disamakan dengan kompensasi yang disepakati dulunya.
Ia juga menegaskan agar pihak perusahaan juga merealisasikan poin perjanjian lainnya yakni mengangkat komisaris dari nagari yang direkomendasikan KAN.
“Nanti kita akan carikan kriteria yang terbaik,” pungkasnya.
Kini ia mewakili Satgas P2KBML & KPPSML menunggu jawaban tertulis dari manajemen PT Semen Indonesia.
Lebih jauh disampaikan Verry, saat ini ia telah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM terkait peninjauan kembali izin wilayah (WIUP).