Kabarin.co, Padang – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru terus menguap ke permukaan.
Sidang dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial RN dan J yang jadi tersangka dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (4/1).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Rinaldi Triandoko mendengarkan saksi ahli, yakni Pakar Hukum Pidana UI, Eva Achjani Zulfa, dan Ahli Bidang Pertahanan, Edi Purnomo.
Saksi Ahli Eva menyebut, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, maka Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan UU Nomor 31 Tahun 1999 maka delik yang berlaku adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat unsur kerugian negara.
“Kerugian negara itu harus dihitung berdasarkan audit investigasi yang dilakukan pihak berwenang. Kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penegakkan pidana korupsi,” katanya.